Transaksi cashless sekarang udah menjamur dimana-mana. Emang nyaman banget meggunakan transaksi cashless. Bisa dibilang sangat praktis. Biasanya menggunakan QRIS.
Kabar terbaru dari Bank Indonesia (BI), kini ada MDR (merchant discount rate) sebesar 0,3% yang akan dibebankan kepada pedagang mikro untuk tiap transaksi menggunakan QRIS.
Biaya MDR ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen dan jika ada pedagang yang membebankannya, para konsumen diperbolehkan untuk melaporkannya pada yang berwajib dan bersangkutan.
MDR fee ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para merchant dan konsumen.
Menurut pengamat akan ada potensi kemunduran, dimana para merchant akan mendorong/encourage para konsumen untuk menggunakan pembayaran cash ketimbang cashless.
Gimana nih menurut Founders? Apakah MDR harus stick to 0% atau 0,3% udah yang terbaik?
Baca juga: Hati-hati sama Modus Phishing Scam QR code!