Teman Startup Logo
  • Login
  • Register
  • Account
  • Logout
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo

Apa Itu Force Majeure?

by Teman Startup Academy
April 5, 2022
in Legal
Reading Time: 2 min
0
Home Legal
Share on FacebookShare on Twitter

Force Majeure seringkali didengar jika kalian ingin membuat kontrak. Dalam bahasa Indonesia artinya “keadaan kahar” atau “keadaan memaksa”. 

Kondisi force majeure tersebut artinya sebuah kondisi dimana tidak terlaksananya satu atau lebih kewajiban atau tidak dipenuhinya hak yang diatur dalam sebuah perjanjian karena hal-hal yang terjadi di luar kuasa si Pihak yang seharusnya memenuhi kewajiban tersebut. 

Contoh

Pihak Pertama dalam suatu perjanjian gagal melakukan kewajiban tertentu, namun disebabkan karena gempa bumi yang secara langsung berdampak dalam menghambatnya pemenuhan kewajiban tersebut.

Maka Pihak Pertama tidak bisa dikatakan wanprestasi, dan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain.

Diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata sbb: 

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

Contoh Force Majeure antara lain banjir, tanah longsor, angin topan, badai, gunung Meletus, keadaan perah, kerusuhan, terorisme, dan lainnya. 

Namun sebagai kriteria umum, yang disebut sebagai force majeure adalah kondisi dimana:

1. Suatu peristiwa yang tidak terduga

2. Peristiwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pihak debitur (yang memiliki kewajiban)

3. Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur

Ketentuan dan klausul Force Majeure ini wajib dirincikan dalam perjanjian kalian ya!  

Baca juga: Apa Itu Wanprestasi?

Tags: force majeureHukum PerdatalegalUndang-Undangwanprestasi
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner
Previous Post

Franchise: Kualitas > Kuantitas

Next Post

Campaign IKEA Dubai: Beli Furnitur Pakai Waktu? Bisa!

Teman Startup Academy

Teman Startup Academy

Related Posts

Amerika Serikat Ijinkan Tiktok Beroperasi Kembali Setelah di-Ban Kurang dari 24 Jam!

Amerika Serikat Ijinkan Tiktok Beroperasi Kembali Setelah di-Ban Kurang dari 24 Jam!

by Teman Startup
January 20, 2025
0

Pada Sabtu malam (18 Januari 2025), waktu setempat (Amerika Serikat), salah satu aplikasi paling populer di dunia, TikTok, resmi dilarang...

Sempat di-Remove, Lagu dari Universal Music Group Balik Lagi ke TikTok?

Sempat di-Remove, Lagu dari Universal Music Group Balik Lagi ke TikTok?

by Teman Startup
May 6, 2024
0

Setelah berbulan-bulan muncul drama tentang Universal Music Group (UMG) dan TikTok, akhirnya mereka mencapai perjanjian lisensi baru yang revolusioner. Perjanjian...

Chrome Hearts Gugat Shein!

Chrome Hearts Gugat Shein!

by Teman Startup
September 7, 2023
0

Lagi-lagi sebuah luxury brand menggugat luxury brand lainnya.  Chrome Hearts, luxury brand asal Amerika Serikat, menggugat Shein terkait trademark infringement...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • About Us
  • Our Services
Call us: +62 81808257071

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist