Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ada beberapa kemudahan untuk pelaku usaha kecil nih Founders!
Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 (dua) kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (non UMK).
Usaha Mikro dan Kecil adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Modal usahanya adalah harus paling banyak Rp1 miliar untuk usaha skala mikro; dan Rp5 Miliar untuk usaha skala kecil
Perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko, yaitu terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
UMK Risiko Rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Artinya, Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.
Proses perizinan juga cukup diselesaikan melalui sistem OSS tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Mudah, kan Founders? Yuk jangan tunda – tunda untuk mengurus perizinanmu sekarang!
Baca juga: 3 Langkah yang Harus Diperhatikan saat Membangun Usaha!