Wanprestasi merupakan sebuah kata yang diambil dari bahasa Belanda, yang berarti tidak dipenuhi prestasi. Prestasi adalah kewajiban yang diatur dalam suatu perjanjian.
Jadi wanprestasi, singkatnya, adalah suatu keadaan dimana kewajiban yang diatur dalam suatu perjanjian tidak dipenuhi.
Wanprestasi dapat berupa:
1. Pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya;
2. Kewajiban dilakukan tidak menurut selayaknya;
3. Tidak dilakukannya kewajiban; atau
4. Melakukan sesuatu yang dilarang oleh perjanjian.
Wanprestasi menimbulkan keharusan bagi pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan atau membayar ganti rugi.
Atau, pihak yang tidak melakukan wanprestasi dapat menuntut pembatalan perjanjian beserta ganti rugi jika ada kerugian yang diderita akibat wanprestasi tersebut.
Catatan penting nih Founders! Klausul wanprestasi perlu dicantumkan dalam perjanjian yang kalian buat ya!
Baca juga: Pentingnya Legalitas Bagi Perusahaan Startup