Sudah mengeluarkan banyak effort untuk mencari dan membuat merek usaha, pasti tidak mau kan jika tiba-tiba ada pihak yang tidak bertanggung jawab ambil merek kalian?
Lalu, bagaimana caranya melindungi brand usaha?
Brand atau merek
Salah satu dari Kekayaan Intelektual yang diatur perlindungannya secara hukum. Kekayaan yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Nah kalian bisa melindungi merek kalian dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Dengan mendaftarkannya, kalian akan mendapat jaminan perlindungan hukum, terhindar dari risiko plagiarisme, meningkatkan nilai aset perusahaan, dan membangun image perusahaan.
Proses pendaftarannya adalah:
1. Sebelum didaftarkan, merek harus dicek terlebih dahulu (dilakukan penelusuran) untuk memastikan merek dapat didaftarkan dan kelas – kelas mana saja merek tersebut harus didaftarkan untuk menjalankan usaha.
2. Lakukan pendaftaran. Proses pendaftaran merek berlangsung kurang lebih 1.5 tahun sampai sertifikat merek terbit. Namun kalian harus sudah memegang bukti pengajuan pendaftaran sebagai tanda telah melaksanakan prosedur untuk memperoleh hak atas merek.
3. Dalam proses pendaftaran bisa saja ada penolakan atau keberatan karena kemiripan nama/logo dengan milik orang lain/usaha lain. Tapi kita tetap bisa melakukan upaya hukum berupa tanggapan atas usulan penolakan DJKI tersebut.
Tapi perlu diketahui dulu bahwa Merek tidak dapat didaftar jika:
– Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang – undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
– Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
– Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
– Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
– Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
– Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
– Mengandung bentuk yang bersifat fungsional (penambahan pasca berlakunya UU Cipta Kerja)
Kabar baik!
Sekarang waktu pemeriksaan substantif pendaftaran merek lebih dipercepat pasca berlakunya aturan UU Cipta Kerja, dimana pemeriksaan substantif merek harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari apabila tidak terjadi pengajuan keberatan dan paling lama 90 hari jika terdapat keberatan atas pendaftaran merek yang dimohonkan.
Jadi, udah siap mendaftarkan merek usaha kalian belum?
Baca juga: Bikin PT (Perseroan Terbatas) Sudah Dipermudah, Ini Syaratnya!