Beberapa hari belakangan ini banyak terdengar kabar bahwa beberapa aplikasi media sosial yang belum terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan adanya kabar ini sempat membuat masyarakat khawatir dan menimbulkan diskusi di media sosial. Bagaimana tidak, pasalnya terdapat beberapa nama media sosial yang populer dan digunakan oleh banyak masyarakat Indonesia. Nama-nama seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter bahkan hingga Google terdapat dalam daftar perusahaan yang belum terdaftar dalam PSE.
Kekhawatiran ini wajar, karena kehidupan masyarakat Indonesia sudah “terintegrasi” dengan media sosial hingga search engine yang disebutkan. Mulai dari anak-anak, pelajar, karyawan, pebisnis menggunakan media-media ini untuk kehidupan sehari-hari.
Mungkin, jika boleh meng-hiperbolakan situasi ini sedikit, akan terjadi semacam “chaos” jika pemblokiran terjadi.
Namun, sebenarnya terdapat 3 tahap pemblokiran bagi PSE ini. Tahap pertama adalah bagi PSE yang belum mendaftar hingga waktu yang ditentukan surat teguran akan diberikan oleh Kominfo. Tahap kedua adalah sanksi administratif berupa denda. Baru tahap ketiga adalah pemblokiran.
Walaupun terdapat batas akhir untuk pendaftaran PSE ini, bagi platform yang telah diblokir masih berkesempatan untuk mendaftar.
Jelasnya kini PSE yang disebut telah mendaftar kepada Kominfo dan terhindar dari pemblokiran.
Baca juga: Solusi Ketika Sudah Pakai Ads di Media Sosial Tapi Sales Stuck!