Baru-baru ini dikabarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak terhadap para driver ojek online dan online shop.
Tujuan dari wacana ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui kedua “objek pajak” yang diusulkan ini.
Tapi dalam rangka untuk mewujudkan wacana ini, Pemprov DKI Jakarta perlu untuk mengusulkan ke pemerintah pusat. Alasannya adalah dalam membuat sebuah regulasi diperlukan juga campur tangan pemerintah pusat.
Apakah penerapan pajak terhadap ojol dan online shop merupakan sebuah langkah yang tepat Founders?
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Karena…