Nasi kotak sudah menjadi rata-rata kudapan konsumsi buat peserta rapat, baik di kantor maupun organisasi.
Kalau rapat menteri yang topik pembahasannya masalah rakyat, kira-kira konsumsinya dapat apa, ya?
Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Salah satunya terkait besaran biaya konsumsi sekali rapat para menteri hingga pejabat Eselon I kementerian.
Dalam peraturan itu, tertulis kalau satuan biaya konsumsi/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I sebesar Rp159.000 per orang. Biaya konsumsi ini terdiri dari biaya makan Rp110.000 dan biaya snack sebesar Rp49.000.
Sementara untuk rapat para pegawai biasa, anggarannya sebesar Rp71.000 per orang, dengan rincian biaya makan Rp51.000 per orang dan biaya snack sebesar Rp20.000 per orang.
Secara rinci, konsumsi rapat tersebut bisa diberikan jika memedomani beberapa ketentuan yang telah tertulis jelas dalam kebijakan Menkeu Sri Mulyani ini.
For your information, konsumsi makanan dan minuman di instansi pemerintahan biasanya dipilih melalui proses tender yang melibatkan sejumlah pengusaha dan perusahaan atau vendor di bidang F&B.
Kalau sekelas Menteri begini, kira-kira vendornya perusahaan mana, ya?
Baca juga: The Rise of Home-Based Food and Beverage?