Salah satu kebijakan pemerintah dalam menyikapi dampak pandemi COVID-19 adalah dengan memberikan insentif pajak. Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021, dimana salah satunya yaitu Insentif Pajak UMKM.
Sebelumnya, kebijakan pemberian insentif pajak hanya diberikan hingga 31 Desember 2020. Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Periode pajak yang dibebaskan dari pajak ini yaitu Insentif Pajak UMKM berlaku untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2021.
Apa saja keringanan yang diberikan pemerintah kepada pelaku/ wajib pajak UMKM?
1. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23)*) yang ditanggung pemerintah.
2. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
3. Pemotong atau pemungut pajak (pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM) tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
[*]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 8 Juni 2018 dan mulai berlaku 1 Juli 2018. Dalam peraturan tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang sebelumnya adalah 1% turun menjadi 0,5%.
Syarat: Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan SK PP 23*, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi PPh setiap bulan melalui www.pajak.go.id
[*]Surat Keterangan PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
Prosedur:
-
Menyampaikan pengajuan Surat Keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
-
Laporan Realisasi PPh Final setiap bulan/ masa pajak melalui www.pajak.go.id
Kriteria UMKM yang berhak mendapat insentif ini adalah wajib pajak orang pribadi dan/ atau wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.
Beberapa pajak lainnya yang juga ditanggung pemerintah hingga 30 Juni 2021 adalah:
-
Insentif PPh Pasal 21
-
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
-
Insentif angsuran (pengurangan cicilan) PPh Pasal 25
-
Pengembalian pendahuluan PPN
-
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Comments 1