Teman Startup Logo
  • Login
  • Register
  • Account
  • Logout
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu Seputar Insentif Pajak UMKM 2021

by Teman Startup
April 21, 2021
in Tax
Reading Time: 2 min
1
Home Tax
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu kebijakan pemerintah dalam menyikapi dampak pandemi COVID-19 adalah dengan memberikan insentif pajak. Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021, dimana salah satunya yaitu Insentif Pajak UMKM. 

Sebelumnya, kebijakan pemberian insentif pajak hanya diberikan hingga 31 Desember 2020. Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. 

Periode pajak yang dibebaskan dari pajak ini yaitu Insentif Pajak UMKM berlaku untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2021. 

Apa saja keringanan yang diberikan pemerintah kepada pelaku/ wajib pajak UMKM? 

1. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23)*) yang ditanggung pemerintah. 

2. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. 

3. Pemotong atau pemungut pajak (pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM) tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. 

[*]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 8 Juni 2018 dan mulai berlaku 1 Juli 2018. Dalam peraturan tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang sebelumnya adalah 1% turun menjadi 0,5%. 

Syarat: Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan SK PP 23*, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi PPh setiap bulan melalui www.pajak.go.id

[*]Surat Keterangan PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. 

Prosedur: 

  1. Menyampaikan pengajuan Surat Keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 

  2. Laporan Realisasi PPh Final setiap bulan/ masa pajak melalui www.pajak.go.id 

 

Kriteria UMKM yang berhak mendapat insentif ini adalah wajib pajak orang pribadi dan/ atau wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun. 

Beberapa pajak lainnya yang juga ditanggung pemerintah hingga 30 Juni 2021 adalah: 

  • Insentif PPh Pasal 21 

  • Pembebasan PPh Pasal 22 Impor 

  • Insentif angsuran (pengurangan cicilan) PPh Pasal 25 

  • Pengembalian pendahuluan PPN 

  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi 

Tags: insentif pajakumkmwajib pajak
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner
Previous Post

Pentingnya Key Performance Indicator yang Efektif bagi Perusahaan

Next Post

Syca Official, Pelopor Beauty Vending Machine Pertama di Indonesia

Teman Startup

Teman Startup

Supporting SMEs by executing founder’s plan unto reality from every facet of the business.

Related Posts

Strategi Pertumbuhan Bisnis dengan Solusi SaaS Mekari

Strategi Pertumbuhan Bisnis dengan Solusi SaaS Mekari

by Teman Startup
July 4, 2024
0

Perusahaan perlu menerapkan strategi yang tepat agar pertumbuhan bisnis dapat tercapai. Namun dalam proses implementasinya, seringkali ditemukan kendala. Menurut APAC...

Wahyoo Group Bantu UMKM dengan Launching Wahyoo Ventures!

Wahyoo Group Bantu UMKM dengan Launching Wahyoo Ventures!

by Teman Startup
May 15, 2024
0

Wahyoo Group baru saja me-launching Wahyoo Ventures pada Rabu, 15 Mei 2024. Startup yang didirikan oleh Peter Shearer ini merupakan...

Putri Tanjung Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Pengusaha Perempuan

Putri Tanjung Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Pengusaha Perempuan

by Teman Startup
December 22, 2023
0

JAKARTA, 19 Desember 2023 - Pendanaan masih menjadi kendala terbesar bagi pengusaha perempuan untuk mencapai tujuan bisnis mereka. Dikutip Forbes,...

Comments 1

  1. Pingback: Insentif Pajak untuk WP Diperpanjang hingga 31 Desember 2021! - Teman Startup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • About Us
  • Our Services
Call us: +62 81808257071

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist