Pernah tidak terbesit di pikiran tentang iklan rokok yang selalu tidak nyambung dengan produknya? Ketidaknyambungan itu ada alasannya tersendiri loh Founders!

Seperti iklan yang ada di atas! Untuk kalian yang asing dengan industri rokok, mungkin akan bertanya-tanya, “Kenapa iklan rokok mengandung pesan yang cenderung bersifat implisit, dan kebanyakan mengangkat soal lifestyle ya?”
Ini alasannya!
Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 46 ayat (3) huruf c melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok karena sifatnya yang mengganggu kesehatan. Di satu sisi, industri rokok merupakan salah satu kontributor cukai terbesar negara dan mempekerjakan banyak tenaga kerja di daerah.
Win-win solution: Boleh memasang iklan, tetapi ada peringatan dan tidak boleh bersifat menghimbau.
Meskipun tidak bersifat menghimbau, iklan rokok juga dilarang untuk memperagakan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya. Gambar yang dimaksud antara lain: bungkus rokok, rokok, serta orang yang sedang merokok itu sendiri.
Maka dari itu, iklan rokok rata-rata selalu mengandung metafora dan mengusung tema lifestyle!


