Tidak dipungkiri perasaan kesal saat sudah susah payah membangun citra branding namun tiba-tiba direbut kompetitor, allias merek kamu digunakan orang lain tanpa seizin kamu atau mungkin ada kemiripan signifikan sehingga berpotensi merebut customers dan potential customers kamu.
Nah kalau sampai itu terjadi, apa yang bisa kalian lakukan?
1. Gugatan Perdata
Kamu bisa menggugat pihak lain yang menggunakan merek kamu tanpa izin (tanpa hak) di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek.
Hal tersebut dapat dilakukan jika pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis (di kelas yang sama).
2. Pengaduan Pidana
Kamu juga bisa mengambil jalur pidana dengan mengadukan pelanggaran merek ke penegak hukum/ kepolisian. Menurut Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek yang sama persis dan berjenis sama dapat dipenjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah.
Sedangkan untuk pelanggar merek yang barangnya mirip diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah.
3. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, kamu yang dilanggar mereknya dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa, antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak. Dengan menempuh cara ini, solusi yang ditawarkan bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Namun, kalian harus ingat bahwa hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum dari negara. Jadi gugatan dan pengaduan pidana di atas tidak dapat dilakukan jika merek kamu belum terdaftar ya Founders!
Baca juga: Pentingnya Legalitas Bagi Perusahaan Startup