Saat memikirkan ide untuk membuka usaha bisnis pasti ada tersirat keraguan kalau harus memulai branding dari nol karena mungkin faktor pesaing dan ranah pasar yang sudah memiliki pilihannya tersendiri. Lalu berakhir di pilihan untuk memulai usaha bisnis dengan cara membeli franchise. Jadi, apa sih franchise itu hingga akhirnya banyak usaha yang bisa memiliki franchise sampai tersebar di setiap titik kota? Bagaimana sistem hukum dan perlindungannya? Karena pada dasarnya perjanjian franchise sangat krusial lho Founders! Untuk mempelajarinya, yuk kita simak bersama!
Apa itu perjanjian franchise?
Hak khusus yang dimiliki oleh orang-perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/ atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba/ franchise.
Selain perjanjian franchise, disarankan juga untuk membuat perjanjian lisensi dengan penerima franchise yang melingkupi ketentuan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik pemberi franchise. Perjanjian lisensi wajib didaftarkan ke Dirjen HKI setelah ditandatangani.
Jika dilihat dari sisi pemberi franchise, franchise/ waralaba hanya alternatif dari pengelolaan/ pemasaran usaha, dan tentunya memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu.
Keuntungan:
- Pemasaran dapat dilakukan lebih cepat.
- Pembagian risiko usaha.
Dengan catatan franchise juga harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Memiliki ciri khas usaha.
- Memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun, telah mempunyai kiat bisnis dalam mengembangkan usahanya secara menguntungkan.
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan kepada pebisnis pemula.
- Adanya dukungan yang berkesinambungan.
- Telah mendaftarkan dan memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau memiliki pernyataan pendaftaran dari dirjen HAKI.
Terdapat juga beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan dalam membuat perjanjian franchise bagi pemberi franchise, seperti:
- Quality control
- Price control
- Financial control
- Variasi produk/ jasa
- Asuransi (gedung, pengiriman bahan baku, dan lain-lain)
- Support yang diberikan
- Pengalihan tempat usaha
- Jenis imbal hasil yang diberikan, apakah fee berupa pembayaran biaya waralaba tahunan atau sistem royalti berdasarkan profit atau pemasukan kotor
Sedangkan di sisi lain, bagi si penerima franchise terdapat beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan dalam menegosiasikan perjanjian waralaba, antara lain:
– Area penjualan yang dilayani
– Support yang diberikan oleh pemberi franchise
– Imbal hasil yang diberikan kepada pemberi franchise
– Price control
– Lingkup penggunaan HKI
So Founders, sebelum memulai usaha dengan cara franchise jangan lupa untuk mempersiapkan dan mempertimbangkan beberapa poin penting yang tertera diatas dan coba juga untuk mempertimbangkannya dari sisi pandang lain ya agar usaha kalian nanti juga dapat ikut berkembang dan profitable karena perjanjian franchise itu penting untuk menunjang masa depan dan perkembangan dari usaha bisnis kalian. Semoga berhasil!