Plagiarisme atau plagiat merupakan penjiplakan atau pengambilan karya orang lain dan dengan sadar mengakuinya sebagai karya sendiri. Menurut para pebisnis, meniru atau menjiplak ide bisnis milik orang lain tidak sepenuhnya salah tetapi akan menjadi salah jika meniru secara utuh tanpa inovasi atau modifikasi.
Diketahui bahwa persaingan dalam bisnis adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan akan selalu ada bisnis baru yang menggunakan ide yang sudah ada sebelumnya tetapi dengan modifikasi. Menurut Mark Twain, ide baru itu tidak ada dan tidak mungkin. Seseorang hanya akan mengambil dari sekian banyaknya ide lama dan membuat kombinasi baru dan aneh.
Kombinasi tersebut tidak memiliki batas dan bisa digunakan selama berabad-abad. Dengan itu, kita tanpa sadar terinspirasi oleh sesuatu saat berkarya dan apa yang kita hasilkan tidak 100% merupakan pemikiran kita sendiri. Akan tetapi, setiap hal memiliki batasnya, hal yang sama berlaku untuk plagiarisme. Berikut ada dua kasus plagiarisme yang melibatkan brand lokal hingga internasional!
Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu
Bagi pecinta kuliner khususnya ayam geprek, tentunya sudah tidak asing dengan yang namanya Geprek Bensu. Produk waralaba milik Ruben Onsu memang populer di kalangan makanan pedas.
Di sisi lain kalian juga pasti pernah dengar I Am Geprek Bensu. Banyak orang yang mengira Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu itu sama, ternyata tidak. Geprek Bensu dimiliki oleh Ruben Onsu, sedangkan I Am Geprek Bensu didirikan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
I Am Geprek Bensu didirikan lebih dahulu dan Ruben Onsu adalah duta promosinya. Sekitar Agustus 2017, Ruben mengajak salah satu karyawan yang bekerja di bagian dapur itu untuk bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu. Ruben lalu melarang pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk menggunakan nama Bensu pada bisnis mereka.
Setahun kemudian, Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Tetapi, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben dan memenangkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Enam merk dagang yang pernah didaftarkan Ruben Onsu juga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
Vans vs Ventela
Sudah menjadi rahasia umum bila desain strip yang terdapat di sepatu Ventela tersebut masuk dalam copyright milik Vans. Sepatu Ventela pernah merilis Ventela Retro yang memiliki siluet yang sangat mirip dengan Vans Old Skool sehingga menjadi perbincangan publik lokal maupun internasional.
Belum lama ini, beberapa reseller Ventela melaporkan sejumlah postingan Instagram-nya yang dihapus. Menurut mereka, penghapusan unggahan sepatu Ventela tersebut atas dasar laporan langsung oleh Vans US. Kini Vans bersama instagram menghapus postingan dalam bentuk foto sepatu lokal yang memiliki desain strip yang mirip dengan Vans tanpa komando apapun.
Dilansir dari Mainbasket.com, Ventela tidak terang-terangan melakukan plagiarisme karena mereka sudah menampilkan perbedaan yang membuatnya tidak sama persis dengan Vans. Lebih lanjut, Vans sudah membuat klarifikasi bahwa desain produknya sudah terdaftar ke Dirjen HAKI di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Sebuah ide dapat menjadi inspirasi tetapi tidak untuk ditiru 100%. Jika ingin memulai sebuah brand yang pasar nya sudah ada, sebaiknya menerapkan metode ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi). Dalam berbisnis, kita harus menjalaninya dengan bijak dan berkompetisi dengan sportif ya Founders!
Baca juga: 5 Brand yang Sukses Menggunakan Prestige Pricing Strategy!
