Setelah sempat terjadi kebingungan nih terkait tarif ojek online (ojol) yang akan naik/tidak naik, kini kita telah diberi kejelasan. Tarif ojek online akan mengalami peningkatan per tanggal 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini juga merupakan imbas dari kenaikan harga bensin atau bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Sebenarnya kenaikan tarif ojol ini bukanlah sesuatu yang aneh, dimana harga BBM berhubungan langsung dengan beroperasinya ojol.
Tarif baru ojol ini juga udah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Kenaikan tarif ini terbagi menjadi 3 Zona:
– Zona I
Meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
– Zona II
Jabodetabek: Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.
– Zona III
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000.
Sementara untuk biaya penggunaan aplikasi ditetapkan sebesar 15%.
Baca juga: Whatsapp, Berpenghasilan Darimana?