Belanja di e-commerce memang menyenangkan. Kita dapat membeli barang dengan harga yang tak jarang lebih murah daripada jika berbelanja di toko secara langsung.
Nah, menurut kabar yang paling baru tak lama lagi belanja di e-commerce akan dikenakan biaya bea materai.
Biaya materai yang akan di-charge adalah sebesar Rp 10.000. Biaya ini akan dibebankan kepada para pengguna/pembeli setiap kali mereka menyetujui terms & condition (T&C) pada e-commerce dan beberapa platform belanja digital lainnya.
Kebijakan ini telah diatur dalam UU no. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai. Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa bea materai dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.
Sementara untuk pembelian barang dengan nilai transaksi di bawah Rp 5 juta tidak akan perlu untuk membayar bea materai.
Baca juga: Pentingnya Legalitas Bagi Perusahaan Startup