Founders sudah familiar kan dengan bisnis jasa titip atau yang biasa disingkat dengan jastip. Nah, bisnis ini dihitung sebagai bisnis barang impor oleh pemerintah.
Pemerintah kini telah membuat regulasi terkait dengan bisnis jastip ini.
Regulasi nya adalah untuk barang impor yang masuk ke Indonesia yang dibawa oleh orang pribadi akan dibatasi dengan nilai $500 USD per orangnya. Selebihnya dari itu, akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Regulasi ini dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan industri UMKM dalam negeri.
Founders setuju dengan regulasi ini?
Baca juga: Bisnis Konvensional Harus Digitalisasi?