Akhirnya setelah beberapa saat, UMP DKI Jakarta kembali mengalami peningkatan.
Pada tanggal 28 November, Pemprov DKI Jakarta mengkonklusikan rapat penetapan UMP nasional dari sidang rapat pengupahan tanggal 22 November.
Konklusi dari rapat tersebut adalah gaji minimum atau UMP provinsi DKI Jakarta akan mengalami peningkatan sebesar 5,6 persen dari nominal sebelumnya.
Jadi UMP DKI Jakarta akan menjadi Rp 4,9 juta untuk per bulannya.
Sementara itu untuk provinsi lain di pulau Jawa juga mengalami kenaikan UMP. Peningkatan terbanyak didapat oleh Jawa Tengah dengan kenaikan sebesar 8% (menjadi Rp 1,95 juta), diikuti dengan Jawa Barat sebesar 7,88% (menjadi Rp 1,98 juta), Jawa Timur sebesar 7,86% (menjadi Rp 2 juta), Yogyakarta sebesar 7,65% (menjadi Rp 1,98 juta) dan Banten sebesar 6,4% (menjadi Rp 2,6 juta).
Semoga dengan kenaikan UMP ini hidup masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera ya Founders!
Baca juga: Jakarta Kedatangan Karen’s Diner!


