Tidak dipungkiri setiap hal yang berkaitan dengan hukum cukup membingungkan terutama bagi orang awam. Seperti misalnya perihal hukum perjanjian pasti tidak sedikit yang berpikir bahwa hal tersebut cukup memusingkan dan rumit.
Nah Founders, sebenarnya cukup mengingat asas-asas hukum perjanjian akan sangat membantu untuk memahami hukum perjanjian yang berlaku di negara kita lho!
Apa itu asas?
Sederhananya, asas itu dasar, prinsip, dan landasan atau tumpuan.
Asas hukum perjanjian adalah dasar atau tumpuan diatas mana segala kerangka dan sistem hukum perjanjian kita dibangun. Jika sudah memahami asas-asas ini, akan jauh lebih mudah untuk mengerti ketika para pakar hukum sedang membicarakan mengenai pasal-pasal berkaitan dengan hukum perjanjian!
1. Asas kebebasan berkontrak
Asas ini artinya semua orang bebas membuat atau tidak membuat perjanjian dengan siapapun, dan menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta menentukan bentuk perjanjiannya. Meski demikian, tentu kebebasan ini bukan tanpa batas ya! Batasanya yaitu selama perjanjian memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
2. Asas konsensualisme
Artinya, perjanjian itu sudah lahir dan mengikat sejak para pihak sepakat, alias sama-sama setuju. Kecuali, ditentukan oleh undang-undang harus ada syarat formalitas tertentu untuk perjanjian tertentu.
3. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas kepastian hukum. Yaitu, semua perjanjian yang sudah dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
4. Asas itikad baik
Artinya, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, yaitu dengan niat baik, jujur, terbuka, saling percaya dan saling bisa dipercaya.
5. Asas kepribadian
Maksudnya adalah, perjanjian hanya mengikat para pihaknya secara pribadi, tidak mengikat pihak-pihak lain yang di luar dari perjanjian maupun yang tidak memberi persetujuannya.
So Founders, dengan mengetahui jenis-jenis asas perjanjian, akan sangat membantu kalian dalam pembuatan hingga kesepakatan suatu perjanjian dan tentunya terhindar dari kesalahpahaman dan hal yang tidak diinginkan!
Baca juga: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Sahnya Suatu Perjanjian