Teman Startup Logo
  • Login
  • Register
  • Account
  • Logout
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo

Jenis Asas Hukum Perjanjian

by Teman Startup
November 2, 2021
in Legal
Reading Time: 2 min
0
Home Legal
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak dipungkiri setiap hal yang berkaitan dengan hukum cukup membingungkan terutama bagi orang awam. Seperti misalnya perihal hukum perjanjian pasti tidak sedikit yang berpikir bahwa hal tersebut cukup memusingkan dan rumit. 

Nah Founders, sebenarnya cukup mengingat asas-asas hukum perjanjian akan sangat membantu untuk memahami hukum perjanjian yang berlaku di negara kita lho!

Apa itu asas? 

Sederhananya, asas itu dasar, prinsip, dan landasan atau tumpuan.

Asas hukum perjanjian adalah dasar atau tumpuan diatas mana segala kerangka dan sistem hukum perjanjian kita dibangun. Jika sudah memahami asas-asas ini, akan jauh lebih mudah untuk mengerti ketika para pakar hukum sedang membicarakan mengenai pasal-pasal berkaitan dengan hukum perjanjian!

Jenis Asas Hukum Perjanjian1. Asas kebebasan berkontrak 

Asas ini artinya semua orang bebas membuat atau tidak membuat perjanjian dengan siapapun, dan menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta menentukan bentuk perjanjiannya. Meski demikian, tentu kebebasan ini bukan tanpa batas ya! Batasanya yaitu selama perjanjian memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

2. Asas konsensualisme 

Artinya, perjanjian itu sudah lahir dan mengikat sejak para pihak sepakat, alias sama-sama setuju. Kecuali, ditentukan oleh undang-undang harus ada syarat formalitas tertentu untuk perjanjian tertentu.

3. Asas Pacta Sunt Servanda 

Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas kepastian hukum. Yaitu, semua perjanjian yang sudah dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

4. Asas itikad baik 

Artinya, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, yaitu dengan niat baik, jujur, terbuka, saling percaya dan saling bisa dipercaya.

5. Asas kepribadian 

Maksudnya adalah, perjanjian hanya mengikat para pihaknya secara pribadi, tidak mengikat pihak-pihak lain yang di luar dari perjanjian maupun yang tidak memberi persetujuannya.

So Founders, dengan mengetahui jenis-jenis asas perjanjian, akan sangat membantu kalian dalam pembuatan hingga kesepakatan suatu perjanjian dan tentunya terhindar dari kesalahpahaman dan hal yang tidak diinginkan!

Baca juga: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Sahnya Suatu Perjanjian

Tags: asashukum perjanjianjenis asas
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner
Previous Post

Terlalu Banyak Produk Belum Tentu Bagus!

Next Post

Memahami Strategi One Dollar Store!

Teman Startup

Teman Startup

Supporting SMEs by executing founder’s plan unto reality from every facet of the business.

Related Posts

No Content Available

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • About Us
  • Our Services
Call us: +62 81808257071

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist