Teman Startup Logo
  • Login
  • Register
  • Account
  • Logout
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo

4 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Sahnya Suatu Perjanjian

by Teman Startup
July 7, 2021
in Legal
Reading Time: 2 min
0
Home Legal
Share on FacebookShare on Twitter

Membuat suatu kesepakatan dengan seseorang umumnya memang dilakukan secara tertulis dan memang telah tertanam bahwa setiap perjanjian dan kesepakatan harus dilakukan secara tertulis agar bisa dianggap ‘sah’. Namun, masih ada sebagian orang yang membuat kesepakatan dan perjanjian hanya secara lisan di diakhiri dengan jabat tangan. “Sepakat hanya dengan lisan, mengikat tidak sih?” Nah Founders, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk suatu perjanjian dapat dinyatakan sah loh! 

Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat dipenuhi: 

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 

3. Suatu hal tertentu; 

4. Suatu sebab yang halal. 


Dengan syarat-syarat yang tertera diatas, bisa dikatakan bahwa sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak ditentukan apakah harus dibuat tertulis atau tidak ya Founders. Secara umum, perjanjian secara lisan dan diikuti dengan ‘handshake’ sudah berlaku dan mengikat para pihak jika memenuhi 4 syarat diatas yang artinya, tidak boleh diingkari lagi kesepakatan itu dan para pihak wajib melaksanakannya. Pada dasarnya, suatu perjanjian mengikat atas dasar menghormati kehendak atau maksud dari kedua pihak.

Meski demikian, kalian perlu tahu bahwa ada pengecualian juga yaitu jika ditentukan dan diwajibkan harus dibuat tertulis oleh Undang-Undang (misalnya, transaksi jual beli tanah), maka perjanjian itu baru dapat dikatakan sah sesuai hukum yang berlaku jika sudah dibuat bentuk tertulisnya. 

Hal yang lebih direkomendasikan adalah, untuk transaksi yang signifikan bagi kedua belah pihak akan lebih baik dibuat tertulis agar lebih jelas maksud dan rincian kewajiban para pihak jika terjadi masalah dikemudian hari. Sebenarnya, pembuatan perjanjian secara tertulis sifatnya berfungsi sebagai pembuktian. Jadi, tujuan menuliskan suatu perjanjian di atas kertas dengan baik adalah untuk mencegah konflik dan sengketa yang tidak perlu di kemudian hari, karena biaya untuk sengketa bisnis itu lumayan loh Founders!

Kalau kalian memutuskan untuk membuat suatu perjanjian secara tertulis, jangan bingung karena semua sudah dipermudah dengan adanya template perjanjian yang bisa kalian akses di  www.kontrakmu.com! Semoga membantu!

 

Tags: kesepakatanlisanperjanjiansahtertulis
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner
Previous Post

Instagram Reels vs TikTok, Harus Pakai yang Mana?

Next Post

Peran Gantt Chart dalam Project Management

Teman Startup

Teman Startup

Supporting SMEs by executing founder’s plan unto reality from every facet of the business.

Related Posts

Perjanjian Menggunakan Bahasa Inggris, Apakah Boleh?

Perjanjian Menggunakan Bahasa Inggris, Apakah Boleh?

by Teman Startup
February 17, 2022
0

Memiliki mitra kerja/ rekan kerja bukan warga negara Indonesia, perjanjian yang kalian buat dengan pihak asing, apakah boleh dibuat dalam...

E-Sign Tanda Tanga Elektronik, Sah Gak Sih?

E-Sign Tanda Tanga Elektronik, Sah Gak Sih?

by Teman Startup
February 14, 2022
0

E-sign atau tanda tangan elektronik jadi hal yang semakin umum, ditambah era pandemi ini. Yuk coba kita kaji kejelasan dari...

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Suatu Perjanjian Dapat Dikatakan ‘SAH’

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Suatu Perjanjian Dapat Dikatakan ‘SAH’

by Teman Startup
March 17, 2021
0

Banyak pertanyaan yang muncul ketika kita hendak membuat perjanjian demi kepentingan bisnis. Kekhawatiran bahwa perjanjian yang kita buat ternyata tidak...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • About Us
  • Our Services
Call us: +62 81808257071

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist