Membuat suatu kesepakatan dengan seseorang umumnya memang dilakukan secara tertulis dan memang telah tertanam bahwa setiap perjanjian dan kesepakatan harus dilakukan secara tertulis agar bisa dianggap ‘sah’. Namun, masih ada sebagian orang yang membuat kesepakatan dan perjanjian hanya secara lisan di diakhiri dengan jabat tangan. “Sepakat hanya dengan lisan, mengikat tidak sih?” Nah Founders, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk suatu perjanjian dapat dinyatakan sah loh!
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat dipenuhi:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Dengan syarat-syarat yang tertera diatas, bisa dikatakan bahwa sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak ditentukan apakah harus dibuat tertulis atau tidak ya Founders. Secara umum, perjanjian secara lisan dan diikuti dengan ‘handshake’ sudah berlaku dan mengikat para pihak jika memenuhi 4 syarat diatas yang artinya, tidak boleh diingkari lagi kesepakatan itu dan para pihak wajib melaksanakannya. Pada dasarnya, suatu perjanjian mengikat atas dasar menghormati kehendak atau maksud dari kedua pihak.
Meski demikian, kalian perlu tahu bahwa ada pengecualian juga yaitu jika ditentukan dan diwajibkan harus dibuat tertulis oleh Undang-Undang (misalnya, transaksi jual beli tanah), maka perjanjian itu baru dapat dikatakan sah sesuai hukum yang berlaku jika sudah dibuat bentuk tertulisnya.
Hal yang lebih direkomendasikan adalah, untuk transaksi yang signifikan bagi kedua belah pihak akan lebih baik dibuat tertulis agar lebih jelas maksud dan rincian kewajiban para pihak jika terjadi masalah dikemudian hari. Sebenarnya, pembuatan perjanjian secara tertulis sifatnya berfungsi sebagai pembuktian. Jadi, tujuan menuliskan suatu perjanjian di atas kertas dengan baik adalah untuk mencegah konflik dan sengketa yang tidak perlu di kemudian hari, karena biaya untuk sengketa bisnis itu lumayan loh Founders!
Kalau kalian memutuskan untuk membuat suatu perjanjian secara tertulis, jangan bingung karena semua sudah dipermudah dengan adanya template perjanjian yang bisa kalian akses di www.kontrakmu.com! Semoga membantu!


