E-sign atau tanda tangan elektronik jadi hal yang semakin umum, ditambah era pandemi ini. Yuk coba kita kaji kejelasan dari e-sign ini!
Menurut UU ITE, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berisi informasi elektronik yang dilekatkan dan diasosiasikan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
Secara regulasi, tanda tangan elektronik di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah no 82 tahun 2012 pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Tanda tangan elektronik dibagi dua, terverifikasi dan tidak terverifikasi. Dimana yang terverifikasi harus memenuhi persyaratan:
– Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik
– Memiliki sertifikat elektronik yang dibuat jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
– Dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi
Berikut hal yang harus diperhatikan agar e-sign dianggap sah secara hukum:
1. Data pembuatan e-sign terkait hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
2. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan e-sign tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
3. Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk identifikasi siapa yang menandatangani
4. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pemilik tanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait
So Founders, tanda tangan elektronik atau e-sign menjadi salah satu hal digital yang mulai mempermudah proses penandatanganan apalagi di masa sekarang ini, namun harus tetap hati-hati dalam ‘menjaga’ e-sign ini untuk tidak disalahgunakan ya Founders!
Baca juga: Langkah Yang Bisa Diambil Jika Merek Kamu Digunakan Orang Lain!