Saat mendirikan suatu usaha, bukan hanya jenis usahanya saja loh Founders yang harus dipikirkan, namun dari segi ‘hukum’ juga perlu dipertimbangkan. Berikut ini ada beberapa langkah yang harus diperhatikan jika ingin membangun suatu usaha, yuk simak bersama!
1. Menentukan bentuk Badan Usaha
Hal paling pertama adalah kalian harus menentukan, apakah usaha yang ingin dibangun merupakan badan hukum atau non-hukum. Badan Hukum memisahkan harta, kekayaan serta pertanggung-jawaban pemilik dari si badan usaha. Selain itu badan hukum dianggap juga sebagai subjek hukum yang dapat bertindak layaknya manusia.
Pemisahan ini menjadi isu krusial ketika ingin membentuk sebuah Badan Usaha, untuk usaha skala kecil dan menengah mungkin banyak yang memilih Badan Usaha non-badan hukum dikarenakan lingkup usaha dan manajemen yang masih terbatas (berskala kecil). Namun, makin berkembang suatu usaha tentu perlu dipertimbangkan pula untuk merubah menjadi Badan Usaha yang merupakan badan hukum untuk melindungi harta dan aset pribadi milik pemilik/ pendiri.
Badan Usaha non-hukum contohnya adalah Firma, Persekutuan perdata, persekutuan dagang, CV, Usaha Dagang, dan perusahaan perorangan. Sedangkan Badan Usaha yang merupakan badan hukum contohnya adalah: Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi.
2. Akta Pendirian Usaha
Setelah menentukan bentuk Badan Usaha, kalian perlu memiliki Akta Pendirian Usaha yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik yang dalam bentuk Firma, CV, maupun PT.
3. Perizinan
Langkah akhir yang tidak kalah penting, yaitu perizinan. Kalian perlu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yaitu identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional, termasuk juga pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Kalian dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melakukan sistem registrasi secara online melalui platform OSS (Online Single Submission).
Namun, sebelum mendaftar secara online melalui platform OSS (Online Single Submission), harus diingat untuk melakukan pengurusan pendirian badan usaha yang diinginkan terlebih dahulu seperti PT, CV, Firma, PMA, Yayasan, Koperasi dan Badan Usaha lainnya dengan membuat akta pendirian perusahaan di notaris sekaligus nantinya Badan Usaha tersebut akan mendapatkan NPWP. NIB ini berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha kalian Founders!
Bacaan lain: Cara dan Proses Melindungi Brand Usaha Kalian
Memulai langkah baru dalam membangun usaha memang bukan suatu hal yang mudah, banyak yang harus dilakukan dan dipertimbangkan dari segala sisi mulai dari model bisnis hingga bentuk Badan Usaha. Namun, sebagai masyarakat yang baik harus menuruti peraturan yang ada apalagi untuk bisnis jangka panjang, agar kedepannya tidak tersangkut selisih paham. Gimana Founders? Apakah dokumen hukum kalian sudah lengkap?