Branding atau merek usaha sudah pasti sangat krusial dan berharga buat bisnis kalian, terutama sebagai identitas usaha. Pastinya sangat tidak diinginkan jika ada orang lain yang tidak bertanggung jawab memakai brand kalian sehingga usaha yang sudah kalian bangun menjadi hancur seketika. Nah untuk menghindari kejadian itu, ada baiknya untuk melindungi brand usaha kalian nih Founders!
Lalu, bagaimana sih caranya melindungi brand usaha?
Brand atau merek adalah salah satu dari Kekayaan Intelektual yang diatur perlindungannya secara hukum. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Cara kalian dapat melindungi merek usaha adalah dengan mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Dengan mendaftarkannya, kalian akan mendapat jaminan perlindungan hukum, terhindar dari risiko plagiarisme, meningkatkan nilai aset perusahaan, dan juga membangun image perusahaan kalian.
Proses untuk pendaftaran
1. Sebelum didaftarkan, merek harus di cek terlebih dahulu (dilakukan penelusuran) untuk memastikan merek dapat didaftarkan dan kelas-kelas mana saja merek tersebut harus didaftarkan untuk menjalankan usaha.
2. Lalu lakukan pendaftaran. Proses pendaftaran merek berlangsung kurang lebih 1.5 tahun sampai sertifikat merek terbit. Namun kalian harus sudah memegang bukti pengajuan pendaftaran sebagai tanda telah melaksanakan prosedur untuk memperoleh hak atas merek.
3. Dalam proses pendaftaran ada kemungkinan untuk terjadinya penolakan atau keberatan karena kemiripan nama atau logo dengan milik orang lain/ usaha lain. Tapi kita tetap bisa melakukan upaya hukum berupa tanggapan atas usulan penolakan DJKI tersebut.
Namun ada beberapa hal nih yang harus kalian ketahui sebelumnya, bahwa merek tidak dapat didaftar jika:
– Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
– Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
– Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis.
– Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/ atau jasa yang diproduksi.
– Tidak memiliki daya pembeda; dan/ atau.
– Merupakan nama umum dan/ atau lambang milik umum.
So, coba pahami hal-hal diatas dulu sebelum kalian bersiap untuk mendaftarkan merek usaha kalian ya Founders, agar semua lancar dan terhindar dari hambatan dan masalah. Good luck!
Comments 1