Memiliki mitra kerja/ rekan kerja bukan warga negara Indonesia, perjanjian yang kalian buat dengan pihak asing, apakah boleh dibuat dalam bahasa Inggris?
Nah, ada ketentuannya nih Founders!
Diatur dalam Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 (UU Bahasa), “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”
Penerapan dari peraturan ini tercermin dalam salah satu putusan pengadilan yaitu Putusan Mahkamah Agung No 1527 K/Pdt/2015, yang menyatakan batal demi hukum sebuah perjanjian yang melibatkan pihak warga negara Indonesia dan dibuat dalam bahasa inggris.
Oleh sebab itu, adalah suatu ketentuan yang penting untuk selalu membuat perjanjian (yang melibatkan pihak warga negara Indonesia) dalam bahasa Indonesia, atau menuliskannya dengan dua bahasa (Indonesia & inggris) secara bersamaan.
Selain itu, harus dicantumkan klausul bahwa jika terjadi inkonsistensi antara bahasa inggris dan bahasa Indonesia, maka harus bahasa Indonesia yang berlaku.
Jika tidak melakukan hal tersebut, maka konsekuensinya adalah perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Yuk buat perjanjianmu dengan benar!
Baca juga: Jenis Asas Hukum Perjanjian