Setelah terbentuknya gabungan antara Tokopedia dengan Gojek dengan nama GoTo, banyak dobrakan baru dari dua raksasa teknologi Indonesia ini. Terlepas dari itu, baru-baru ini dikabarkan bahwa Gojek dan Tokopedia digugat sebesar Rp 2,08 trilliun oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan nama GOTO.
Source: www.gotocompany.com
Gugatan tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin, 8 November 2021. PT Terbit Financial Technology meminta tanggung jawab ganti rugi sebesar Rp. 1,83 triliun untuk kerugian materiil dan Rp. 250 miliar untuk kerugian immateril.
Diketahui sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021 dengan beberapa gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology, antara lain:
1. Menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
2. Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.
3. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan kerugian immateril Rp250 miliar.
5. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Tidak hanya itu, PT Terbit Financial Technology juga meminta PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
GoTo hasil merger antara Gojek dan Tokopedia ini telah diresmikan sejak 17 Mei 2021 dan baru-baru ini telah mendapatkan suntikan dana dari Abu Dhabi yang menjadi salah satu investor terbesar di GoTo.