Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban masyarakat kepada negara, salah satunya adalah pajak NPWP. Namun, banyak orang berpikir bahwa membayar pajak terlalu membebani diri karena tidak mendapatkan timbal balik secara langsung.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 4 Tahun 2020, Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dapat menghapus NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Berikut ada beberapa kriteria yang dapat menjadi patokan kalian jika ingin menghapus NPWP!
Jika ingin menghapus NPWP kalian harus termasuk salah satu 13 kriteria Wajib Pajak:
1. Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham, atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
6. Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.
7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagikan.
8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak dan dilikuidasi.
12. Memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.
13. Memiliki NPWP Cabang dan secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No. 4 Tahun 2020.
So Founders, jika kalian tidak termasuk dari salah satu 13 kriteria diatas terus dan rajin untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak ya Founders!