Teman Startup Logo
  • Login
  • Register
  • Account
  • Logout
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo

Kepikiran untuk Hapus NPWP? Ini Kriterianya!

by Teman Startup
May 19, 2021
in Tax
Reading Time: 2 min
0
Home Tax
Share on FacebookShare on Twitter

Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban masyarakat kepada negara, salah satunya adalah pajak NPWP. Namun, banyak orang berpikir bahwa membayar pajak terlalu membebani diri karena tidak mendapatkan timbal balik secara langsung. 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 4 Tahun 2020, Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dapat menghapus NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Berikut ada beberapa kriteria yang dapat menjadi patokan kalian jika ingin menghapus NPWP!

Jika ingin menghapus NPWP kalian harus termasuk salah satu 13 kriteria Wajib Pajak:

1. Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

2. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

3. Berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham, atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.

6. Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.

7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagikan.

8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.

10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak dan dilikuidasi.

12. Memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.

13. Memiliki NPWP Cabang dan secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No. 4 Tahun 2020.

So Founders, jika kalian tidak termasuk dari salah satu 13 kriteria diatas terus dan rajin untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak ya Founders!

Tags: NPWPwajib pajak
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner
Previous Post

Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Menjadi GoTo!

Next Post

Optimasi Instagram Stories untuk Engagement yang Lebih Baik!

Teman Startup

Teman Startup

Supporting SMEs by executing founder’s plan unto reality from every facet of the business.

Related Posts

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu Seputar Insentif Pajak UMKM 2021

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu Seputar Insentif Pajak UMKM 2021

by Teman Startup
April 21, 2021
1

Salah satu kebijakan pemerintah dalam menyikapi dampak pandemi COVID-19 adalah dengan memberikan insentif pajak. Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 Juni...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • About Us
  • Our Services
Call us: +62 81808257071

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist