Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, baru saja digugat. Penggugatnya adalah 33 negara bagian di Amerika Serikat di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.
Akar permasalahan dari gugatan ini adalah karena Meta dinilai melanggar consumer protection law.
Meta dinilai telah membuat fitur produk yang memanipulasi secara psikologis terhadap anak-anak di bawah umur dan remaja. Fitur yang dimaksud disini adalah algoritma Meta yang membawa para user muda ini pada konten yang harmful dan toxic, yang berujung pada gangguan terhadap mental health di para user muda ini.
Meta juga digugat terkait dengan pelanggaran online privacy law dengan mengumpulkan data dari para user di bawah umur ini tanpa persetujuan dari orang tua atau walinya.
Sementara, menurut Meta, pihaknya sedang membangun sebuah environment yang aman untuk para user muda ini.
Darii gugatan ini, para jaksa agung menuntut denda secara finansial dan juga pemberhentian Meta dalam menggunakan teknologi tertentu yang dinilai telah membahayakan atau merugikan user muda.
Baca juga: Meta Bayar Denda Sebesar Rp 11 Triliun!