Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI). Setelah beberapa saat yang lalu diumumkan bahwa transaksi QRIS akan dikenai merchant discount rate (MDR), kini ada update terbaru dari policy ini.
Untuk semua transaksi yang menggunakan QRIS dan bernilai di bawah Rp 100 ribu, tidak akan dikenai biaya MDR.
Ketentuan ini ditetapkan setelah melihat volume transaksi QRIS yang sebagian besar berada di bawah Rp 100 ribu dan BI ingin mengembangkan QRIS tapi juga mendukung usaha mikro dari masyarakat Indonesia.
Ketentuan ini akan mulai berlaku secepatnya pada 1 September 2023 dan selambatnya pada 30 November 2023.
Baca juga: MDR Sebesar 0,3% untuk Transaksi QRIS