Teman Startup Logo
  • Login
  • Register
  • Account
  • Logout
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo

Bikin PT (Perseroan Terbatas) Sudah Dipermudah, Ini Syaratnya!

by Teman Startup
December 24, 2021
in Business, Legal
Reading Time: 2 min
0
Home Business
Share on FacebookShare on Twitter

Founders! Teruntuk kalian yang masih maju mundur untuk menjadikan usaha kalian sebagai PT (Perseroan Terbatas), jangan resah karena ada kabar baik! Sejak disahkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pendirian Perseroan Terbatas semakin dipermudah!

Apa saja sih kemudahannya?
1. Tidak ada minimum modal dasar 

Sekarang tidak ada lagi kewajiban minimum modal dasar! Dulu, PT wajib memiliki modal dasar sebesar 50 juta rupiah. Kini, meski perseroan tetap wajib memiliki modal dasar Perseroan, namun tidak ada lagi ketentuan minimum, yang terpenting adalah jumlah modal dasarnya sesuai dengan kesepakatan pemegang saham. Lalu, wajib juga memiliki modal disetor yang besarnya minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

2. Perorangan diperbolehkan

PT Perorangan artinya perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham sekaligus Direktur. Dulu, PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Kini, diberi kemudahan bagi perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Untuk perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, PT dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang dengan catatan wajib WNI dan cakap secara hukum.

Apa itu kriteria usaha Mikro dan Kecil? 
Sekarang bikin PT mudah loh! Kok bisa? 3. Tidak perlu akta notaris

Bagi pemilik Usaha Mikro dan Kecil, kini pendiriannya hanya memerlukan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Surat pernyataan pendirian tersebut dibuat sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP no. 8 Tahun 2021. Surat pernyataan tersebut kemudian harus didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Gimana Founders? Sudah paham kan mengenai kemudahan pendirian PT di Indonesia sekarang? Sekarang, saatnya untuk mengurus legalitas usahamu!

Baca juga: PT dan CV, Apa Bedanya?

Tags: Perseroan TerbatasPT
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner
Previous Post

Proteksi Merek Bisnis Kamu!

Next Post

Emily in Paris: Premium Brands Need Premium Marketing

Teman Startup

Teman Startup

Supporting SMEs by executing founder’s plan unto reality from every facet of the business.

Related Posts

PT dan CV, Apa Bedanya?

PT dan CV, Apa Bedanya?

by Teman Startup Academy
April 5, 2022
0

Teruntuk para Founders baru dan sedang dalam proses merintis usaha, perihal membentuk usaha dalam bentuk PT atau CV pasti menjadi...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • About Us
  • Our Services
Call us: +62 81808257071

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist