Founders! Teruntuk kalian yang masih maju mundur untuk menjadikan usaha kalian sebagai PT (Perseroan Terbatas), jangan resah karena ada kabar baik! Sejak disahkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pendirian Perseroan Terbatas semakin dipermudah!
Apa saja sih kemudahannya?
1. Tidak ada minimum modal dasar
Sekarang tidak ada lagi kewajiban minimum modal dasar! Dulu, PT wajib memiliki modal dasar sebesar 50 juta rupiah. Kini, meski perseroan tetap wajib memiliki modal dasar Perseroan, namun tidak ada lagi ketentuan minimum, yang terpenting adalah jumlah modal dasarnya sesuai dengan kesepakatan pemegang saham. Lalu, wajib juga memiliki modal disetor yang besarnya minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
2. Perorangan diperbolehkan
PT Perorangan artinya perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham sekaligus Direktur. Dulu, PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Kini, diberi kemudahan bagi perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Untuk perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, PT dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang dengan catatan wajib WNI dan cakap secara hukum.
Apa itu kriteria usaha Mikro dan Kecil?
3. Tidak perlu akta notaris
Bagi pemilik Usaha Mikro dan Kecil, kini pendiriannya hanya memerlukan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Surat pernyataan pendirian tersebut dibuat sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP no. 8 Tahun 2021. Surat pernyataan tersebut kemudian harus didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Gimana Founders? Sudah paham kan mengenai kemudahan pendirian PT di Indonesia sekarang? Sekarang, saatnya untuk mengurus legalitas usahamu!
Baca juga: PT dan CV, Apa Bedanya?
