Teruntuk kalian para pebisnis, segala urusan terkait perpajakan pasti sudah tidak asing lagi didengar. Tahukah kalian bahwa setiap badan usaha juga memiliki persyaratan perpajakan tertentu? Kali ini kita akan memahami tentang list pajak yang menjadi kewajiban kalian nih para Founders yang memiliki bisnis berbentuk CV! Yuk kita perhatikan bersama 4 poin dibawah ini!
Ada beberapa pajak yang dikenakan pada badan usaha yang berbentuk CV atau Persekutuan Komanditer, yaitu:
1. PPh Pasal 21
CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau karyawan.
2. PPh Pasal 25
Jenis pajak ini adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pada dasarnya PPh 23 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
3. PPh 28/ 29
Jenis pajak ini dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut. PPh 28/ 29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.
4. PPN
CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang/ jasa/ nilai penggantian, apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
So Founders, meskipun terlihat rumit tetapi ketahuilah bahwa pajak juga menjadi salah satu hal wajib yang harus dipenuhi oleh para pebisnis, hal ini bukan hanya berlaku untuk badan usaha tertentu tetapi justru untuk seluruh badan usaha dengan persyaratan yang berbeda sesuai dengan yang telah ditentukan. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu Seputar Insentif Pajak UMKM 2021