Teman Startup Logo
  • Login
  • Register
  • Account
  • Logout
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
No Result
View All Result
Teman Startup Logo

4 Daftar Pajak untuk Bisnis Bentuk CV!

by Teman Startup
June 16, 2021
in Business, Tax
Reading Time: 2 min
0
Home Business
Share on FacebookShare on Twitter

Teruntuk kalian para pebisnis, segala urusan terkait perpajakan pasti sudah tidak asing lagi didengar. Tahukah kalian bahwa setiap badan usaha juga memiliki persyaratan perpajakan tertentu? Kali ini kita akan memahami tentang list pajak yang menjadi kewajiban kalian nih para Founders yang memiliki bisnis berbentuk CV! Yuk kita perhatikan bersama 4 poin dibawah ini!

Ada beberapa pajak yang dikenakan pada badan usaha yang berbentuk CV atau Persekutuan Komanditer, yaitu:

1. PPh Pasal 21

CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau karyawan.

2. PPh Pasal 25

Jenis pajak ini adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pada dasarnya PPh 23 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

3. PPh 28/ 29

Jenis pajak ini dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut. PPh 28/ 29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.

4. PPN

CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang/ jasa/ nilai penggantian, apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

So Founders, meskipun terlihat rumit tetapi ketahuilah bahwa pajak juga menjadi salah satu hal wajib yang harus dipenuhi oleh para pebisnis, hal ini bukan hanya berlaku untuk badan usaha tertentu tetapi justru untuk seluruh badan usaha dengan persyaratan yang berbeda sesuai dengan yang telah ditentukan. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu Seputar Insentif Pajak UMKM 2021

Tags: bisnisCVpajakPersekutuan KomanditerPPhPPN
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner
Previous Post

Apa Itu ABS (Average Basket Size)?

Next Post

Tips untuk Meningkatkan Ketajaman Iklan!

Teman Startup

Teman Startup

Supporting SMEs by executing founder’s plan unto reality from every facet of the business.

Related Posts

Mekari Qontak Siap Bantu Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kualitas Layanan Pelanggan

Mekari Qontak Siap Bantu Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kualitas Layanan Pelanggan

by Teman Startup
August 30, 2024
0

Customer service yang baik memiliki dampak signifikan terhadap produktivitas dan kualitas pelayanan pelanggan. Ketika customer service dijalankan dengan baik, pelanggan...

Strategi Pertumbuhan Bisnis dengan Solusi SaaS Mekari

Strategi Pertumbuhan Bisnis dengan Solusi SaaS Mekari

by Teman Startup
July 4, 2024
0

Perusahaan perlu menerapkan strategi yang tepat agar pertumbuhan bisnis dapat tercapai. Namun dalam proses implementasinya, seringkali ditemukan kendala. Menurut APAC...

Wahyoo Group Bantu UMKM dengan Launching Wahyoo Ventures!

Wahyoo Group Bantu UMKM dengan Launching Wahyoo Ventures!

by Teman Startup
May 15, 2024
0

Wahyoo Group baru saja me-launching Wahyoo Ventures pada Rabu, 15 Mei 2024. Startup yang didirikan oleh Peter Shearer ini merupakan...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • About Us
  • Our Services
Call us: +62 81808257071

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Articles
    • Branding
    • Business
    • Community
    • Finance
    • Legal
    • Marketing
    • Tax
    • Technology
  • About Us
  • TS Business
  • TS Club
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2020 Teman Startup (PT. Teman Usaha Rintisan) - Your business resources & news. 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist